Sabtu, 31 Oktober 2015

A Rose Dengan Setiap Nama lain akan bau manis

1. Menjaga Nama Anda: Anda dapat memilih untuk menjaga nama Anda seperti itu dan tidak khawatir tentang mengubah identifikasi Anda. Masalah dengan hal ini adalah bahwa Anda juga mungkin harus membawa sekitar salinan sertifikat pernikahan Anda untuk membuktikan bahwa Anda menikah. Masalah atau kesulitan mungkin timbul ketika Anda memiliki anak-anak yang memiliki nama belakang yang berbeda dari yang Anda.

2. Secara hukum Mengubah Nama Anda: Jika Anda memilih untuk secara legal mengubah nama Anda kepada suami Anda, Anda menyerah identitas Anda secara hukum. Sekarang duduk untuk yang satu ini perempuan, karena saya terkejut menemukan ini. Jika Anda memutuskan untuk secara legal mengubah nama Anda, orang yang Anda sekarang akan tidak ada lagi. Sebuah akta kelahiran baru akan benar-benar diberikan kepada Anda dengan nama belakang suami Anda. Dan tentu saja, jika sesuatu yang salah dan pernikahan larut, Anda akan sekali lagi harus melalui proses hukum untuk menjadi yang Anda dulu.

3. hyphenating: Beberapa wanita memilih untuk memiliki kedua nama untuk mengidentifikasi nama menikah mereka, dan nama gadis mereka. Hal ini dapat terdengar hebat pada awalnya, namun perlu diingat bahwa Anda masih perlu untuk mengubah semua identifikasi dan dokumen Anda, dan ketika tanda tangan Anda diperlukan, Anda harus mendaftar menggunakan kedua nama.

4. Menggunakan Nama Maiden Anda Daripada Nama Tengah Anda: Memilih opsi ini untuk menjaga nama Anda adalah salah satu yang tidak digunakan cukup sering, tetapi tidak memungkinkan pengantin untuk menjaga kedua nama. Menggunakan gadis Anda bukan nama tengah Anda dapat memberikan Anda kesempatan untuk menjaga kedua identitas Anda.

5. Dengan asumsi Nama Menikah Anda: Opsi ini memungkinkan pengantin baru untuk dapat mengambil nama suami mereka, tanpa hukum harus mengubah mereka sendiri. Ini masih mensyaratkan bahwa semua identifikasi dan dokumen diubah, (kecuali akte kelahiran Anda), tetapi Anda tidak mengubah siapa Anda secara hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar